Dia menekankan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Daftar Transaksi Digital yang Dikenakan PPN
PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan berlaku untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PMSE.
Berikut beberapa jenis transaksi yang berpotensi dikenakan PPN:
Pembelian perangkat lunak atau aplikasi dari penyedia luar negeri
Langganan layanan streaming film, serial, dan musik
Penggunaan layanan penyimpanan data atau komputasi awan (cloud computing)
Pembelian barang digital dari pelaku usaha luar negeri
Pemanfaatan jasa digital lain yang disediakan perusahaan di luar negeri
Daftar Bank Pemungut Pajak Digital
Pada penerapan SPP-TDLN, DJP menunjuk lima bank dan satu perusahaan fintech sebagai issuer yang membantu proses pemungutan PPN transaksi digital.
Berikut daftar lembaga yang telah ditunjuk:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
(Taufik Fajar)