Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Mesin Bekas Distop

Whisnu Bagus , Jurnalis-Senin, 26 November 2007 |16:13 WIB
Impor Mesin Bekas Distop
A
A
A

JAKARTA - Departemen Perindustrian (Depperin) dan Departemen Perdagangan (Depdag) berencana menghentikan impor mesin (barang modal) bekas subsektor komponen dan pengerjaan logam. Langkah ini dilakukan guna mengembangkan industri peralatan mesin dalam negeri terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39/M-DAG/PER/12/2005 tentang Importasi Mesin, Peralatan Mesin dan Alat Berat Bukan Baru yang akan berakhir pada akhir tahun ini.

"Sektornya antara lain segala industri yang berbasiskan plate working, dan plate forming misalnya boiler, changer, pressure vessel dan industri yang ada unsur welding-nya, kita relatif sudah bisa. Saya berani katakan coret (tidak diimpor)," kata Direktur Industri Aneka Depperin Nugraha Sukmawijaya di sela "Diseminasi Hasil Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FE UI tentang Analisa Kebijakan Perdagangan Mesin, Peralatan Mesin dan Alat Berat Bukan Baru" di Jakarta, Senin (26/11/2007).

Menurut dia, dari hasil kajian terhadap 1.072 nomor Harmonize Systems (HS), Depperin menyatakan dari total barang tersebut sebagian telah mampu diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian lanjut dia, untuk produk-produk yang secara teknis telah mampu dipabrikasi di dalam negeri maka tidak akan dilakukan impor. "Yang akan kita kurangi (impor) adalah segala sesuatu yang berbasis pada industri pengerjaan logam dan komponen," katanya. Selain itu lanjut dia, perakitan peralatan elektronik juga sudah dapat dilakukan di dalam negeri.

Nugraha mengatakan, rencana kebijakan ini dimaksudkan seiring dengan kesiapan industri mesin peralatan dalam negeri untuk mengembangkan kapasitasnya sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik. "Dari sisi utilisasinya sudah mencapai 70 persen, jadi kita harus berani," katanya. Sementara untuk barang-barang yang masih diimpor adalah peralatan mekanikal elektronik, seperti kompresor bertekanan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida mengatakan, industri mesin dan peralatan domestik hanya menyerap sekira 36 persen atau 385 jenis barang dari total 1.072 nomor HS selama dibukanya keran impor mesin bekas dan  peralatan mesin (periode 1980 - 2007).

Sementara itu lanjut Diah, pemanfaatan impor alat-alat berat hanya sekira 5,5 persen dari total HS alat-alat berat yang diizinkan importasinya. "Dari total impor (selama berlakunya Permendag itu) tercatat sebesar USD24,6 juta di mana sekira USD16,2 juta merupakan impor mesin-mesin bukan baru dan USD8,3 juta untuk alat berat bukan baru," katanya.

Dilanjutkannya, dari sekira 1.072 nomor HS barang modal dan peralatan bukan baru yang mendapatkan izin impor, sekitar 804 nomor HS terdaftar untuk mesin bekas, 21 nomor HS untuk pengadaan alat berat dan 247 jenis HS untuk mesin elektronika.

Sementara Wakil Sekjen Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (Aparati) Rusmin Effendy mengatakan, kebijakan importasi mesin bekas tidak mematikan industri dalam negeri. Pasalnya, potensi pasar domestik masih cukup besar. "Kondisi riil di dalam negeri masih dibutuhkan," katanya.

Nugraha mengatakan, data Depperin menyebutkan, pada semester I-2007 impor mesin peralatan, termasuk didalamnya komponen mencapai USD3,58 miliar atau naik 18,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD3 miliar. Tingginya angka impor menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar potensial untuk mesin peralatan.

Sementara itu lanjut dia, ekspor mesin peralatan dalam negeri pada semester I-2007 mencapai USD1,61miliar atau naik 36,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD1,18 miliar. "Peningkatan ekspor secara bertahap ini lebih disebabkan adanya peningkatan permintaan domestik pada 2007 yang semakin membaik," katanya.

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement