Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Dikabarkan Calon Kuat Gubernur BI

Tomi Sujatmiko , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2008 |11:29 WIB
Menkeu Dikabarkan Calon Kuat Gubernur BI
A
A
A

JAKARTA - Ada kabar yang santer beredar mengenai pergantian jabatan bergengsi gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan mulai diproses pada Februari 2008.

Sebagai informasi, pada 17 Februari mendatang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan
mengirimkan surat berisi tiga nama calon Gubernur BI ke DPR.

Sejauh ini, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono disebut-sebut memiliki peluang yang cukup besar.

"Nama tersebut kuat sebagai calon kandidat," bisik seorang sumber, di Jakarta, Selasa (29/1/2008).

Burhanuddin diangkat menjadi gubernur pada 2003 melalui proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia. Saat itu kandidat yang akan menjalani uji kelayakan oleh DPR adalah Burhanuddin Abdullah menggantikan Syahril Sabirin

Terkait dengan Burhanuddin, saat ini orang nomor satu di BI tersebut, tengah menjadi tersangka dalam dugaan aliran dana BI ke Komisi XI DPR bidang Keuangan dan Perbankan. Burhanuddin tidak sendirian, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak yang saat ini menjabat Kepala Cabang BI Surabaya dan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong juga ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, dari hasil penyelidikan, kuat dugaan terlibat dalam pengeluaran dana sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Dana itu, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota DPR untuk pembahasan Undang-Undang BI. Ketiganya, kata Chandra, belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, saat penyelidikan, mereka telah berkali-kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Chandra juga membenarkan bahwa penyidik KPK, kemarin, juga menggeledah kediaman Rusli dan Kantor BI Cabang Surabaya.

"Pokoknya, kita sudah menetapkan ketiganya tersangka dan status kasusnya sudah masuk dalam penyidikan," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan BI pada 2004. Hasil audit menyebutkan, Rusli pernah menyerahkan dana sebesar Rp31,5 miliar sebagai dana diseminasi kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003.

Dana itu diberikan untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pembahasan amendemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pemberian dana ini, didasarkan pada rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 yang meminta YPPI - yayasan di bawah BI - untuk mengeluarkan dana sebesar Rp100 miliar.

Pengeluaran dana itu, sesuai notulensi rapat, sudah disetuji Dewan Gubernur BI seperti Aulia Pohan Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement