Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pabrik Pupuk AAF Dibawa ke MK

Kasus Pabrik Pupuk AAF Dibawa ke MK
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Negara BUMN akan membawa kasus pabrik pupuk ASEAN Aceh Fertilizer (AAF) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hingga saat ini belum ada kesepekatan antara pemerintah dan DPR.

"Perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR belum ada titik temu. Sehingga kita akan bawa ke MK. Segera," kata Sekretaris Kementrian Negara BUMN Said Didu, di sela breakfast meeting di Gedung PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (13/2/2008).

Menurut Said Didu, selama ini pemerintah menganggap bahwa AAF, sesuai AD/ART-nya adalah perusahaan, bukan BUMN. Sedangkan DPR menganggap AAF BUMN.

"(Kasus) ini kan sudah berulang terus. Sudahlah kita pakai MK saja, agar kita lihat siapa yang benar," ujarnya.

Pabrik AAF berhenti beroperasi sejak 5 Agustus 2003 itu, karena tidak ada pasokan gas. Saat itu ExxonMobil memberhentikan pasokan gasnya ke AAF.

Pada 17 september 2005, pemegang saham AAF menyetujui untuk melikuidasi pabrik AAF yang diputuskan dalam RUPS. Namun, karena perseteruan dengan DPR, penjualan AAF ke PT Bumi Persada Lestari sebagai pemenang tender beberapa waktu lalu dibatalkan.

Saham AAF dimiliki negara-negara ASEAN, seperti Malaysia 13 persen, Filipina 13 persen, Thailand 13 persen, dan Singapura satu persen, dan sisanya pemerintah Indonesia.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement