JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) sejak sesi pertama perdagangan Jumat (20/3/2009).
Adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan sebesar Rp205 atau melonjak 120,59 persen dari harga penutupan sebesar Rp170 pada tanggal 4 Maret 2009, menjadi Rp375 pada tanggal 19 Maret 2009 menjadi penyebab disuspensinya saham perseroan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perdagangan Saham BEI Supandi, dalam keterbukaan informasi ke BEI, Jakarta, Jumat (20/3/2009).
"Penghentian sementara perdagangan saham JPRS dilakukan di pasar sekunder dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar," ujarnya.
Selain itu, suspensi dapat digunakan sebagai padangan bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang, berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham JPRS.