JAKARTA - Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Jaya Pari Steel Tbk. Hal tersebut berlaku mulai sesi I perdagangan Rabu 3 Oktober 2018 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018.
Baca Juga : Perang Dagang ala Trump Untungkan Industri Baja, Ini Penjelasannya

Emiten dengan kode JPRS itu disuspensi lantaran adanya penggabungan usaha atau merger Jaya Pari Steel ke dalam PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST). Hal itu sesuai dengan hasil RUPS JPRS dan telah mendapat izin dari otoritas bursa.
Sementara, setelah diberlakukan suspensi hingga hari Jumat pekan ini, saham JPRS akan dilakukan penghapusan pencatatan efek (delisting) JPRS. Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, yang ditandatangani PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Rina Hadriyani, Selasa (2/10/2018).