JAKARTA - Suspensi atas perdagangan saham PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan Senin (23/3/2009).
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kadiv Pengawasan Transaksi BEI hamdi Hassyarbaini dan Kadiv Perdagangan saham BEI Supandi dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, Senin (23/3/2009).
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman bursa No:Peng-SPT-0002/BEI/BEI.WAS/03-2009 tanggal 19 Maret 2009, transaksi saham atas emiten tersebut disuspensi. Suspensi disebabkan karena harga sahamanya melonjak drastis.
Selain itu, pihak bursa juga menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalau memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
(Rani Hardjanti)