JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mencabut partisipan Centralized Trading Platform-Penerimaan Laporan Transaksi Obligasi (CTP-PLTO) PT HD Capital.
Seperti diungkapkan Direktur Keanggotaan dan Partisipan T Guntur Pasaribu dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/3/2009).
Pencabutan ini berdasarkan nomor STDP 084/MBS/BES/IX/2006 tanggal 26 September 2006 dengan kode S-HD.
Pencabutan tersebut terhitung sejak 19 Maret dan saat ini tidak lagi tercatat sebagai partisipan CTP-PLTO di BEI. Perusahaan pun tidak diperkenankan melakukan kegiatan pelaporan melalui sarana CTP-PLTO.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.