JAKARTA - Aturan perdagangan mulai dibahas di Bepepam-LK, kendati demikian nampaknya aturan tersebut belum dapat segera dikukuhkan. Pasalnya, untuk bisa disahkan, peraturan tersebut memerlukan pengkajian yang dalam lagi.
"Belum akan kita selesaikan, itu peraturannya urusan BEI," elak Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, saat ditemui wartawan, di sela acara serah terima jabatan direksi BEI di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2009) sore.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida ketika dikonfirmasi, "Memang belum."
Hal yang berbeda diungkapkan oleh Mantan Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu. Guntur mengatakan, biasanya setelah mulai masuk di Bapepam-LK, tidak lama setelah itu akan segerakan difinalkan.
"Tapi tidak sekali selesai, perlu make sure. Tapi kalau sudah dibahas, sudah tidak lama lagi," katanya.
Guntur menambahkan, tidak hanya peraturan perdagangan. Tetapi juga peraturan mengenai transaksi derivatif serta keanggotaan juga sudah masuk pembahsan di Bapepam.
Bapepam-LK berencana membuat standardisasi mengenai perdagangan saham via internet atau online trading. Penyusunan aturan baku itu akan disusun bersama dengan sejumlah aturan mengenai identitas tunggal atau single identification investor.
(Rani Hardjanti)