Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam Cabut 1.004 Izin WPEE & 2.285 Izin WPPE

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2012 |08:17 WIB
Bapepam Cabut 1.004 Izin WPEE & 2.285 Izin WPPE
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bapepam LK mencabut izin sebanyak 1.004 izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan 2.285 izin wakil perantara pedagang efek (WPPE).

Ketua Bapepam LK Ngalim Sawega menjelaskan, sesuai dengan data pemegang izin WPPE dan WPEE yang ada di Bapepam LK, terdapat pemegang izin WPPE dan WPEE yang tidak bekerja pada perusahaan efek lebih dari 24 bulan berturut-turut.

"Berdasarkan angka 8 peraturan V.B.1, maka izin dimaksud dinyatakan tidak berlaku sejak pengumuman ini ditandatangani," jelas Ngalim dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12/2012).

Dia melanjutkan, apabila pemegang izin yang terdapat dalam daftar tersebut akan bekerja di perusahaan efek dan melakukan kegiatan di bidang keperantaraan perdagangan efek dan atau penjamin emisi efek, wajib menyampaikan sertifikat kelulusan dari panitia standar profesi pasar modal atau lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal (TICMI) yang terbaru ke Bapepam.

"Penyampaian setifikat kelulusan agar disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2013," jelas dia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement