JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu PT Semesta Citra Dana.
"Kegiatan usaha Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor Kep-595/KM.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012," tukas Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, dalam siaran persnya, Jumat (28/12/2012).
Kendati demikian, tidak disebutkan alasan dari pencabutan izin kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
Oleh karena itu, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan.