JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu PT Semesta Citra Dana.
"Kegiatan usaha Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor Kep-595/KM.10/2012 tanggal 24 Oktober 2012," tukas Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari, dalam siaran persnya, Jumat (28/12/2012).
Kendati demikian, tidak disebutkan alasan dari pencabutan izin kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
Oleh karena itu, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.