Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Triwira Insan Klaim Tak Terlibat Kasus Merrill Lynch

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2009 |12:09 WIB
Triwira Insan Klaim Tak Terlibat Kasus Merrill Lynch
Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL) menyatakan tidak terlibat dalam perselisihan antara PT Merrill Lynch Indonesia (MLIndo) dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore (MLIB).

"Sejak awal hingga kini terkait dengan perselisihan antara kedua lembaga keuangan tersebut, perseroan tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan. Hanya saja secara kebetulan, salah satu objek perselisihan adalah saham TRIL yang telah dilepas kepada publik," ungkap manajemen perseroan, dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan, di Jakarta, Selasa (7/7/2009).

Oleh karena itu, perseroan menyampaikan bahwa perselisihan antara kedua lembaga keuangan tersebut tidak ada relevansinya dengan perseroan maupun kinerja perseroan.

Sebelumnya, MLIndo dan MLIB menyatakan menolak seluruh tuduhan perbuatan hukum atas dugaan penggelapan aset milik Harjani Prem Ramchand dengan cara menjual saham di TRIL.

"Proses penyidikan telah berakhir. Tuduhan Harjani Prem Ramchand terbukti tidak memiliki dasar," ujar tim advokat Frans Winarta and Partners, dalam keterangan resminya yang dipublikasikan, di Jakarta.

Dijelaskan pula, kepolisian Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 12 Juni 2009 untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap Lily Widjaja dan Rahul Malhotra, dengan tuduhan tindak pidana.

Sehubungan dengan laporan polisi (LP/631/XI/2008/Siaga-II) tertanggal 5 November 2008 yang telah diajukan oleh Harjani Prem Ramchand kepada kepolisian RI atas dasar tuduhan tindak pidana berdasarkan Pasal 310, 335, dan 372 KUHP Pidana, para penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri telah menyelesaikan penyidikannya dan tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Lily Widjaja, Rahul Malhorta, ataupun Kok Hoong Wong.

Sekadar mengingatkan, salah satu sekuritas asing terbesar di dunia, Merrill Lynch, mendapat gugatan dari pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd Harjani Prem Ramchand. Merrill Lynch diduga menggelapkan aset milik Harjani dengan cara menjual saham di Triwira Insan Lestari. Atas gugatan tersebut, Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore dituntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atau setara USD100 juta.

Menjelang penutupan perdagangan IHSG sesi pertama, harga saham dengan kode emiten TRIL berhasil menguat Rp4 atau setara 2,82 persen ke level Rp146 per lembar sahamnya.

(Candra Setya Santoso)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement