JAKARTA - Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) telah melakukan penilaian dan penetapan harga pasar wajar (pair price valuation) secara harian atas obligasi negara.
Secara keseluruhan, total nilai obligasi negara dan SBSN dalam denominasi rupiah yang menjadi cakupan penetapan harga pasar wajar oleh IBPA mencapai sekira Rp528,69 triliun.
Hal tersebut seperti terungkap dalam siaran pers yang diterima wartawan, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Hal itu berkaitan dengan diterbitkannya izin usaha pada 10 Agustus 2009, yang diterbitkan oleh Bapepam-LK melalui surat keputusan Ketua Bapepam-LK nomor KEP-266/BL/2009 tentang pemberian izin usaha sebagai lembaga penilaian harga efek kepada PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).
Adapun obligasi tersebut dalam denominasi rupiah yang meliputi seri fixed rate (FR), zero coupon (ZC), obligasi negara ritel (ORI), variable rate (VR), serta surat berharga syariah negara (SBSN) seri IFR dan sukuk ritel (SR).
Selain menerbitkan harga pasar wajar, IBPA juga menerbitkan informasi nilai imbal hasil (yields), kurva imbal hasil (yield curve), obligasi negara, dan matriks yield obligasi negara berdasarkan periode jatuh tempo (time to maturity).