JAKARTA - Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) resmi menjadi lembaga penilaian harga efek (LPHE) di Indonesia.
Hal tersebut tertuang berdasarkan izin usaha yang diterbitkan oleh Bapepam-LK melalui surat keputusan Ketua Bapepam-LK nomor KEP-266/BL/2009 tentang pemberian izin usaha sebagai lembaga penilaian harga efek kepada PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).
"Kita per 10 Agustus 2009 resmi menjadi lembaga penilaian efek di Indonesia," kata Direktur Utama IBPA Ignatius Girendroheru, saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurutnya, sebagai lembaga formal dan resmi, IBPA telah menetapkan beberapa langkah strategis untuk periode 2009 dengan penyempurnaan sistem operasional dan sistem pendukung. Di antaranya penetapan harga, riset dan pengembangan teknologi informasi, dan pengawasan internal dan pengaduan.
"Kita terus sosialisasi dan menjalankan misi edukasi informasi, misalnya workshop yang akan kita gelar dalam waktu dekat ini," tutupnya.