Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daya Sakti Unggul Digugat Pailit

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2009 |08:05 WIB
Daya Sakti Unggul Digugat Pailit
Foto: Corbis.
A
A
A

JAKARTA - PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk (DSUC) telah digugat pailit atas utang senilai CV Ardi Sejahtera Abadi senilai Rp618,806 juta.

"Utang PT Daya Sakti Unggul Corporation Tbk kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut adalah setara dengan 1,14 persen dari total utang perseroan sesuai dengan laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2009," ujar Corporate Secretary DSUC Sardjono, dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/8/2009).

Perusahaan perkayuan dan pengolahannya itu dilaporkan merugi selama lima tahun berturut-turut. Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi itu terungkap dari surat PT Daya Sakti ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 29 Juli 2009.

Akibat penutupan ini, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek emiten berkode DSUC itu. Dalam pengumuman BEI, Senin (03/8), Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan, penutupan ini mulai berlaku sejak 3 Agustus sampai batas waktu yang belum ditentukan. Saat ini, lanjut Yetna, BEI sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada direksi dan manajemen PT Daya Sakti terkait penutupan itu.

Sebagai informasi, PT Daya Sakti sendiri dinyatakan ditutup terhitung mulai Sabtu, 1 Agustus 2009, jam 07.00 WITA. Dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 009/PT.DSUC-JLP/VII/2009 tertanggal 24 Juli 2009 disebutkan, perusahaan ditutup lantaran mengalami kerugian selama lima tahun terakhir secara terus-menerus. Kerugian ini diketahui berdasarkan laporan keuangan Akuntan Publik Prasetyo, Sarwoko & Sandjaja dari Ernst & Young Jakarta.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement