Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AEI Berharap PT Mendapat Insentif

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2011 |16:08 WIB
AEI Berharap PT Mendapat Insentif
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap akan ada insentif bagi perseroan terbatas (PT) agar mengundang lebih banyak perusahaan yang tertarik menjual sebagian sahamnya ke masyarakat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto kala ditemui dalam acara Munas AEI, di Hotel Ritz Cartlon, Pasific Place, Jakarta, Rabu (9/3/2011).

"Insentif-insentif tersebut seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2007 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, di mana mulai tahun buku 2008, bagi perusahaan yang melepas sahamnya dengan syarat tertentu akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar lima persen lebih rendah daripada perusahaan yang belum Tbk," ungkap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) ada ketentuan mengenai pehapusan tax clearance.

"Kami rasa insentif-insentif seperti itu perlu digali bersama-sama untuk masa mendatang agar perusahaan Tbk benar-benar menerima manfaat setelah mau melepaskan sebagian sahamnya kepada masyarakat," paparnya.

Sementara itu, insentif lainnya yang ingin diberikan kepada perusahaan terbuka yaitu terkait Ketetuan Bank Indonesia tentang batas maksimal pemerian kredit (BMPK) oleh bank kepada satu kelompok peminjam (satu obligor).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement