BALI - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menjanjikan Undang-Undang (UU) Pembebasan Lahan selesai di kuartal IV-2011.
Gita mengatakan, UU pembebasan lahan paling lama akan selesau pada kuartal IV. "Kuartal III atau IV kayaknya, oke lah IV saja kalau mau aman, nanti kalau enggak selesai (kuartal III) ntar ditagih lagi," ungkapnya di sela-sela acara IMF-BI-BKPM joint conference, di Hotel Grand Hyatt, Bali, Jumat (11/3/2011).
Dia optimis tahun ini UU tersebut akan keluar akan keluar, pasalnya dirinya sudah mengkoordinasikan maslah ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan ke DPR.
"Kemarin saya sudah bicara dengan pak Joyo Minoto (kepala BPN) dan sudah dilakukan sosialisasi dengan kawan-kawan di DPR," tambahnya.
Gita berharap dengan sudah masuknya UU tersebut maka masalah seperti batasan waktu dan penetapan harganya dapat segera ditentukan, karena keputusan akan harga dan waktu itu lah yang diperlukan oleh para investor.
"Kalau saya yang penting ada batasan waktu dan penetapan harga ada diberapa. Itu saja. Investor kan hanya perlu keputusan berapa lama dan harganya berapa," tandasnya.