JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (23/5/2011).
"Suspensi atas perdagangan ADMG Dibuka kembali di pasar regional dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 23 Mei 2011," jelas Kadiv Perdagangan Saham Andre PJ Toelle dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/5/2011).
Sebelumnya, bursa menjatuhkan sanksi suspensi saham ADMG pada Rabu (18/5/2011), karena terjadinya karena adanya peningkatan harga saham yang signifikan. "Penghentian sementara perdagangan Saham ADMG dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," kata Andre.
Adapun peningkatan harga kumulatif pada saham perseroan sebesar Rp375 atau 147,06 persen, yaitu dari harga penutupan Rp255 pada 2 Mei 2011 menjadi Rp630 pada 16 Mei 2011.
(Widi Agustian)