JAKARTA - Konsorsium Marubeni mempertimbangkan untuk menempuh semua upaya hukum, termasuk melayangkan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas proses tender Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Jateng yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kuasa hukum Konsorsium Marubeni Rahayu Hoed menegaskan, pihaknya belum puas atas jawaban sanggahan yang disampaikan PLN 14 Juni lalu.
”PLN tidak menjelaskan secara transparan atas sanggahan yang kami sampaikan dengan alasan pasal kerahasiaan,” jelasnya di Jakarta kemarin.
Karena itu, dia tetap meminta PLN menunda penetapan pemenang tender PLTU Jateng yang dijadwalkan hari ini. Dia menambahkan, jawaban PLN dengan alasan pasal kerahasiaan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi tender proyek- proyek selanjutnya.
Menurut dia, kliennya hanya ingin mengetahui alasan tidak memenuhi aspek teknis dan administrasi. (nanang w)