JAKARTA - PT Ciputra Property Tbk (CTRP) memiliki waktu setidaknya satu tahun untuk melakukan buy back sahamnya yang ada di publik. Jangka waktu tersebut dimulai setelah rencana buy back saham disepakati di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"RUPSLB akan dilakukan pada 23 November, setelah disepakati, baru dimulai jangka waktu melakukan buy back," kata Director dan Corporate Secretary Ciputra Property Artadinata Djangkar, di kantornya, Marketing and Galeri Ciputra Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Dalam kurun waktu tersebut perusahaan akan menunggu waktu yang tepat untuk membeli saham yang beredar maksimal sejumlah 615 juta saham atau setara 10 persen dari total saham yang dikeluarkan perusahaan. "Kami akan melihat kondisi pasar. Tunggu harga yang tepat," katanya.
Dirinya memastikan, perusahaan sudah menyiapkan setidaknya Rp210 miliar untuk melakukan buy back. Dana tersebut akan diambil dari kas perusahaan yang saat ini sekira Rp600 miliar.
Jika buy back saham terjadi, sebesar 55 persen dimiliki PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan 35 persen dikuasai publik. Adapun saat ini posisi saham di publik sekira 45 persen.
(Widi Agustian)