JAKARTA - PT Ciputra Property Tbk (CTRP)telah menandatangani perjanjian Pricing Supplement dengan DBS Bank Ltd. Adapun kelanjutan dari penandatanganan kerja sama tersebut menyepakati jumlah Medium Term Notes (MTN) yang akan diterbitkan sebesar-besarnya 200 juta dolar Singapura atau Rp1,875 triliun.
Dilansir dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/2/2015), penawaran MTN tersebut akan dilakukan secara bertahap di Bursa Efek Singapura. Untuk tahap pertama, Perseroan akan menerbitkan sebesar 65 juta dolar Singapura atau Rp609 miliar dengan bunga 5,625 persen per tahun.
Surat utang ini tanpa jaminan dan akan diterbitkan pada 13 Februari 2015. Tingkat bunga untuk obligasi ini adalah tetap.
Nilai MTN tersebut 12,95 persen dari ekuisitas Perseroan berdasarkan laporan Konsolidasi Perseroan per tanggal 30 September 2014. Sehingga penerbitan MTN tersebut bukan merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
(Widi Agustian)