JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) akibat mengalami lonjakan harga.
Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle menjelaskan, harga saham DART naik sebesar Rp225 atau 107,14 persen dari harga penutupan Rp210 pada 15 Desember 2011 menjadi Rp435 pada 29 Desember.
"Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham DART dalam rangka cooling down pada perdagangan tanggal 30 Desember 2011," jelas Andre dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasr tunai. Tujuannya untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan investasinya.
Sebelumnya, bursa sudah mencermati saham DART ini karena mengalami peningkatan harga dan transaksi di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
"Perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan harga dan aktivitas transaksi saham ini," jelas Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/12/2011).
Maka dari itu, investor diimbau untuk memperhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.
(Widi Agustian)