Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemberhentian Direktur PGAS Keputusan Dewan Komisaris

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2012 |14:45 WIB
 Pemberhentian Direktur PGAS Keputusan Dewan Komisaris
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemberhentian salah satu direktur PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) sudah berdasarkan hasil keputusan dari Dewan Komisaris.

"Terkait hal tersebut, itu bukan domain saya. Karena itu merupakan hasil aksi korporasi yang dilakukan oleh pihak dewan komisaris," ungkap Direktur Utama PGAS Hendy Prio Santoso kala ditemui di Menara 165, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Hendi enggan menjelaskan lebih jauh apa yang menjadi alasan diberhentikannya salah satu direktur PGN tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilakukan dalam kurun waktu 45 hari dari sekarang.

"Saya tidak mau banyak komentar dulu. Karena itu bukan domain saya. Nanti hal itu akan kita bahas pada RUPSLB 45 hari lagi," pungkasnya.

Alasan pemberhentian sementara Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN hingga kini belum diketahui secara pasti, apalagi keputusan tersebut terkesan mendadak. Michael sendiri harus menunggu 45 hari lagi untuk penentuan apakah ia akan diaktifkan kembali atau dinonaktifkan.

Selain itu, pemberhentian sementara tersebut merupakan kewenangan komisaris dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN Pasal 11 atau (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). (mrt)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement