Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam-LK: RDI Bisa Ungkap Penggelapan Dana di Batvia Prosperindo

Yuni Astutik , Jurnalis-Jum'at, 16 Maret 2012 |08:31 WIB
Bapepam-LK: RDI Bisa Ungkap Penggelapan Dana di Batvia Prosperindo
Ilustrasi. Ist.
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan jika kasus penggelapan dana yang terjadi di Perusahaan Efek PT Batavia Prosperindo Sekuritas terungkap karena adanya Rekening Dana Investor (RDI) sebagai hal yang positif.

"Tapi kan untuk kasus ini (Batavia Prosperindo) kita tidak tahu persis. Namun kalau itu terjadi (Terungkap setelah adanya RDI), yang akibatnya ada hal yang transparan, itu memang tujuan dari peraturan itu," katanya seusai Closing Dinner An Appreciation night for media partners investor summit and capital di Jakarta, Kamis (15/3/2012) malam.

Saat ini, untuk pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Bapepam-LK lanjutnya, masih menunggu pemerinksaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pengawas pasar modal.

Namun yang pasti, BEI sudah melapor ke Bapepam-LK terkait dengan adanya kasus itu. "Tapi kalau untuk nilainya berapa saya belum bisa bicara, karena (pemeriksaan) belum final," akunya.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi apakah ada sanksi yang akan diberikan jika terbukti adanya penggelapan, dia memastikan jika sanksi itu ada.

Namun, bagaimana bentuknya, serta apa bentuk sanksi yang diberikan, lagi-lagi dia belum bisa memastikan lantaran pemeriksaan saat ini sedang berjalan. "Seandainya terbukti pasti ada sanksi. Contoh sanksi umum, ada peringatan, denda, tergantung pelanggaran. Paling berat pencabutan ijin," tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini mencuat dari laporan sebuah sumber yang merupakan pelaku pasar mengungkapkan adanya kabar penggelapan dana nasabah yang dilakukan PT Batavia Prosperindo Sekuritas cabang Medan sekitar Rp100 miliar.

Namun, baru-baru ini Batavia Prosperindo Sekuritas membantah kabar yang menyebutkan terjadi penggelapan dana nasabah senilai Rp100 miliar. Perusahaan hanya menyebut terjadi kekeliruan, itu pun nilainya hanya Rp30,2 miliar.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement