JAKARTA - Pagi ini, Ditjen Pajak kembali meluncurkan Sensus Pajak Nasional (SPN). Peluncuran hari ini ditandai dengan pelepasan Tim SPN dari Kanwil DJP se-DKI Jakarta menuju lima titik lokasi sensus oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
"Sensus pajak merupakan salah satu tugas penting,pada saat ini dan masa yang akan datang karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas target penerimaan pajak yang setiap tahunnya ditetapkan dan selalu meningkat," ungkap Fuad saat ditemui usai relaunching Sensus Pajak Nasional di kantornya, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Fuad melanjutkan, SPN ditujukan sebagai upaya pemerintah menggali potensi perpajakan dengan memperluas basis pajak. Kegiatan yang telah berlangsung pada tahun lalu ini juga sebagai bagian untuk mencapai target penerimaan negara.
"Pelaksanaan SPN ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional," tambahnya.
SPN tahun 2012 akan dilakukan selama 1 Mei hingga 31 Oktober. Objek yang akan disensus yakni sentra bisnis, bangunan tinggi, perumahan, dan objek pajak potensial lainnya. Pelaksanaan SPN kali ini diharapkan bisa lebih baik seiring dengan adanya perbaikan seperti sosialisasi lebih intensif, formulir isian sensus yang lebih sederhana, serta sistem aplikasi yang telah disempurnakan.
Pada tahun lalu, SPN telah dilaksanakan selama 30 September-30 November 2011. Selama dua bulan, Ditjen Pajak berhasil mendata 646.655 objek sensus atau mencapai 71,8 persen dari jumlah yang ditargetkan yakni 900.000 formulir.
(Widi Agustian)