JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menanggapi surat pengadilan tinggi DKI Jakarta. Adapun surat tersebut adalah permohonan pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia.
"Hari ini kami sudah surati ke pengadilan negeri. Bursa tidak menyuspen, pemblokiran saham Merrill Lynch dilakukan oleh KSEI, selain itu bursa bukan tempat penyimpanan dan penyelesaian," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Uriep Budhi Prasetyo, di BEI Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Uriep menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan secara rutin. "Kami menanyakan bagaimana eksposure kamu, penyelesaiannya bagaimana," tambahnya.
Pemblokiran ini merupakan lanjutan sengketa antara Prem Ramchand Harjani selaku pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch Indonesia.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani. Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar.
Kubu Harjani juga sudah meminta sita eksekusi putusan MA itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat permohonan pemblokiran rekening itu berarti permohonan sita eksekusi dari Harjani sudah dikabulkan hakim, walaupun sebenarnya Merrill Lynch sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
Sengketa gugatan ini bermula dari jual beli saham di perusahaan Merrill Lycnh USD14,3 juta oleh Harjani Prem Ramchand pada Juni 2008.
Harjani lalu digugat Merrill di pengadilan Singapura, karena dia dituduh ingkar janji dalam bertransaksi jual beli saham tersebut. Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura, Harjani kemudian menggugat balik Merrill ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar pencemaran nama baik. Dia menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada Merrill. Gugatannya pun dimenangkan oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung.
(Widi Agustian)