Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prosedur Pemakaman Jenazah Bagi Ahli Waris yang Tidak Mampu

Prosedur Pemakaman Jenazah Bagi Ahli Waris yang Tidak Mampu
A
A
A

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu Gakin.
4. Tidak dipungut Retribusi Sewa Tanah Makam.
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Prosedur Pemakaman Jenazah Terlantar yang Tidak Diketahui Ahli Warisnya

1. Penemu Jenazah melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
2. Polisi menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang pelayanan.
3. Dinas Pertamanan dan Pemakaman Mengangkut Jenazah ke RSCM.
4. RSCM Memeriksa Jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum, bila Jenazah tidak ada keluarga yang mengambilnya, maka:
5. RSCM menghubungi Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan untuk mengurus Pemakamannya.
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan.
7. Semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur Umum Pemakaman Jenazah Baru

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan.
3. Kalau sudah lengkap, Ahli Waris dapat memesan tempat ke TPU terdekat/yang diinginkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4. Ahli Waris dapat memilih petak makam apabila tempat yang dikehendaki masih memungkinkan.
5. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sewa Tanah Makam ke Kas Daerah terdekat, Ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

Prosedur Pemakaman Tumpangan

1. Ahli Waris melaporkan kepada RT, dan RW kemudian ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2. Surat Keterangan model A dari Puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3. Di luar keluarganya, ditambah izin tertulis/Surat pernyataan dari Ahli Waris dan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap Jenazah yang akan ditumpangi dan melampirkan IPTM asli yang masih berlaku.
4. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar Retribusi sebesar 25 persen dari Retribusi pemakaman baru Ahli waris mendapat Surat IPTM tumpangan.

Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 111

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun
a). Blok AAI Sebesar Rp100.000
b). Blok AAII Sebesar Rp80.000
c). Blok AI Sebesar Rp60.000
d). Blok AII Sebesar Rp40.000
e). Blok AIII Sebesar Rp0

Prosedur Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam

1. Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2. Membayar Retribusi Sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
a. Tiga tahun pertama 50 persen.dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
b. Tiga tahun kedua dan seterusnya 100 persen dari besarnya Retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a pasal 111.
c. Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama tiga tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu tiga tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
3. Setelah menyelesaikan administrasi, dan membayar retribusi, ahli waris mendapat Surat Perpanjangan IPTM.

Prosedur Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah

Ahli Waris Mengisi Formulir Permohonan Dengan Melampirkan:
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Membayar Retribusi:
Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah Rp75 ribu/Jenazah

Prosedur Pemakaian Kendaraan Jenazah dan Kelengkapannya

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Untuk keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi:
    a. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
    b. Surat Izin Mengangkut Jenazah:
        - Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari Kantor Pelayanan Pemakaman.
        - Keluar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Prosedur Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shooting Film

Penanggung jawab mengisi formulir dengan melampirkan:
1. Foto Copy KTP (SKTLD) Pemohon.
2. Membuat Pernyataan sanggup memelihara ketertiban di TPU.
3. Membayar Retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2006
    - 1 sampai dengan 2 hari Rp1 juta per lokasi
    - 2 sampai dengan 4 hari Rp1,5 juta per lokasi
    - 5 sampai dengan 8 hari Rp2 juta per lokasi
    - Lebih dari delapan hari dikenakan Rp200 ribu per hari per lokasi
      Biaya tambahan

Prosedur Pemakaman Jenazah yang Akan Dibawa Keluar Negeri

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
4. Surat Keterangan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri.
5. Membayar retribusi sebesar Rp200 ribu per jenazah.
6. Ahli waris mendapat Surat Izin Mengangkut Jenazah ke luar negeri dari Dinas Pertamanan dan Pemakamam.

Prosedur Pemasangan Plaket Makam

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
1. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang masih berlaku.
2. Foto Copy KTP/SKTLD yang mengurus.
3. Membayar retribusi Rp300 ribu per izin.
4. Ahli waris mendapat Surat Izin Pemasangan Plaket Makam dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Prosedur Tahan Jenazah

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
4. Membayar Retribusi Izin tahan Jenazah setelah 24 jam sebesar Rp10 ribu per 24 jam penambahan lebih dari satu hari sampai dengan paling lama lima hari sebesar Rp2.000/hari.
5. Ahli Waris mendapat Surat Izin Tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Prosedur Pengabuan (Kremasi) Jenazah dan Kerangka Jenazah

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskemas/Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
3. Foto copy KTP/Kartu Keluarga Almarhum.
4. Membayar Retribusi Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Kantor Pelayanan Pemakaman.
5. Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan menindahkan kerangka Jenazah.
6. Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.

Prosedur Penggalian, Pemindahan Kerangka Jenazah

1. Atas permintaan Ahli Waris, Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat IPTM Asli
- Foto copy/SKTLD pemohon
2. Membayar Retribusi sebesar Rp10.000/jenazah/kerangka
3. Ahli Waris mendapat Izin Menggali/memindahkan Kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
4. Untuk dibawa keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta ditambah Izin Mengangkut Kerangka Jenazah.
5. Untuk diabukan (Dikremasi) ditambah Izin Mengabukan (kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah.
6. Untuk dimakamkan lagi ke TPU yang dikehendaki, Ahli Waris mengisi permohonan dengan melampirkan Surat Izin Menggali/menindahkan Kerangka Jenazah. Retribusi pemakaman tergantung blok makam yang dikehendaki seperti pemakaman Jenazah baru.

Prosedur Penggalian/Pemindahan Kerangka Jenazah yang Terkena Proyek

1. Penanggung jawab proyek mengajukan permohonan tertulis ke DPP.
2. DPP mengadakan penelitian dan perhitungan anggaran biaya.
3. Penanggung jawab proyek menyelesaikan administrasi dan melunasi biaya pemindahan.
4. DPP melaksanakan penyuluhan dan pemberitahuan kepada Ahli Waris melalui Media Cetak dan Elektronik.
5. Penggalian dilakukan oleh Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
6. Tempat penampungan disediakan dan diatur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman atas beban biaya pihak penanggung jawab proyek.
7. Ahli Waris yang makam keluarganya terkena penggalian/pemindahan tidak dikenakan biaya.
8. Kerangka Jenazah yang akan digali/dipindahkan atas kehendak sendiri, biayanya menjadi beban dan tanggung jawab Ahli Waris.

Pelanggaran

Terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini, diancam hukuman kurungan tiga bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta Perda 3/2007, pasal 49 ayat 1.

Sumber: Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta (adv)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement