Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Klaim Sudah Genjot Industri Pelayaran

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2012 |11:17 WIB
 Kemenhub Klaim Sudah Genjot Industri Pelayaran
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenkeu) mengatakan sudah membantu industri pelayaran nasional. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Menteri Perhubungan EE Mangadiaan mengungkapkan aturan ini diterbikan karena respons instruksi presiden tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional. Menurut dia, Kemenhub adalah sebagai motor lahirnya UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Dia menjelaskan, lahirnya UU ini menggantikan UU lama, dilatarbelakangi adanya semangat dan pemberdayaan industri pelayaran nasional. "Ada substansi UU 17 tahun 2008 di mana sudah ada keberpihakan di industri," katanya, dalam keynote speech di FASA-INSA Conference, di Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Mangadiaan mengungkapkan, dalam UU tersebut terdapat beberapa poin. Pertama, pelaksanaan azas yang mengatur kegiatan kelautan dalam negeri digunakan oleh kapal nasional dan diawaki oleh warga negara Indonesia. "Kedua, guna memberdayakan angakatan laut nasional dan daya saing nasional, pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan dan perpajakan," katanya.

Ketiga, lanjut dia, pelayaran difasiltasi kemitraan kontrak jangka panjang. Sedangkan keempat, memberikan jaminan ketersediaan barang bakar minyak untuk kapal laut. "Terakhir memperkuat industri pelayaran nasional," jelas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement