JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut izin perdagangan efek PT Financorporindo Nusa. Pencabutan izin ini efektif tanggal 4 Januari 2013.
"Menunjuk Surat BEI nomor S-0038/BELANG/01-2013 tanggal 4 Januari 2013 perihal pencabutan persetujuan anggota bursa PT Financorporindo Nusa, dengan ini diumumkan pencabutan Surat Persetujuan Anggota bursa terhitung tanggal 4 Januari 2013," ujar Dirut BEI Ito Warsito, Jumat (4/1/2013)
Karena itu, mulai hari ini, Financorporindo Nusa tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas perdagangan efek di BEI.
Sebelumnnya, sejak Oktober 2011 lalu, efek Financorporindo Nusa sudah di suspensi BEI. Pasalnya, Finan tidak mampu meningkatkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD)nya menjadi Rp25 miliar.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.