Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang asing di Deposit Safe Box
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: PPATK Bekukan Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Rafael Alun #Vonis Rafael Alun #Vonis Rafael Alun Trisambodo
(Yuni Astutik)