Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1 Januari, Aset Investor Resmi Terlindungi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2013 |14:11 WIB
1 Januari, Aset Investor Resmi Terlindungi
Ilustrasi ( Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tahun depan, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai beroperasi secara efektif untuk melindungi aset efek para investor.

Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya mengatakan, ini merupakan kelanjutan dari izin resmi operasional P3IEI yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal Oktober lalu.

"Lembaga perlindungan dana investor pasar modal bentuknya PT dan nonprofit, untuk penyelenggara proteksi dana. Izinnya sudah keluar dari OJK 11 September 2013 dan operasional mulai Januari 2014," ujar Yoyok saat acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema "Peran Lembaga Perlindungan Investor" di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Menurut Yoyok, pembentukan lembaga penjamin ini seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Perbankan. Dia menambahkan, pembentukan ini telat dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura.

"Negara-negara Asean itu telah membentuk lembaga sama ini dalam beberapa tahun lalu, di Thailand berdiri tahun 2004, Malaysia tahun 1997, dan Singapura tahun 2001, sedangkan kami di indonesia 7 Desember 2012, dan tahun depan baru operasi," jelasnya.

Yoyok menambahkan dengan adanya lembaga perlindungan dana investor ini juga untuk menjaring banyak investor masuk ke pasar modal. Pasalnya, hingga saat ini investor di pasar modal masih didominasi asing hingga 58 persen dan sisanya lokal.

"Kalau lemah proteksinya, unsur kepercayaan menurun, ini untuk meningkatkan jumlah investor. Asing juga kan melihat sampai mana perlindungan investor pasar modal Indonesia," paparnya.

Yoyok menjelaskan, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. "Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana join fee sebesar Rp100 juta," katanya.

Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001 persen dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.

Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.

Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik sebesar 30.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp82 juta untuk kontribusi awal dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp27 juta.

"Dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN)," ucapnya.

Lanjut Yoyok mengatakan, jika investor AB mengalami kerugian akibat adanya kecurangan atau fraud berupa pembobolan dana nasabah, si investor bisa mengajukan kerugian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan diproses secara intens. Setelah terbukti, si investor berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami.

Namun, untuk besaran klaim, saat ini pihaknya masih mengkaji berapa besaran dana yang bisa dibayarkan untuk kerugian dana investor. "Kami targetkan di akhir tahun ini, besaran klaim sudah bisa ditentukan sebelum pemberlakuan efektif pada Januari 2014 mendatang," ucap Yoyok.

Yoyok mencontohkan, batasan maksimal klaim di Thailand mencapai 1 juta bath atau sekira Rp272 juta, di Malaysia mencapai 100 ribu Malaysia Ringgit atau Rp274 juta dan di Singapura mencapai SGD500 ribu atau Rp327 juta. Sementara di Indonesia masih dibahas bersama OJK. (kie)

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement