JAKARTA - PT Indopura Resources merupakan perusahaan joint venture Indonesia-Singapura-China yang bergerak dibidang khusus untuk pembangunan pabrik CGA (Chemical Grade Alumina) menggandeng empat perusahaan besar asal China untuk pembangunan pabrik CGA Alumina hari ini di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Adapun total nilai investasi pembangunan pabrik USD500 juta atau sekira Rp6 triliun.
Seperti dilansir dari keterangan tertulis, Keempat perusahaan itu adalah Northern Heavy Industries Group Co. Ltd (NHI Group), China State Construction Engineering Corporation (CSCEC), Zhongtai Construction Group dan Northeastern University Engineering & Research Institute. Pabrik tersebut mulai dibangun pada awal tahun 2014 dan dapat beroperasi pada akhir tahun 2017 di atas lahan seluas 224 hektare.
"Tujuan kami melakukan peletakan batu pertama di sini adalah komitmen kami untuk berinvestasi pada industri pengolahan dan pemurnian bauksit (bauxite refinery) di Kalimantan Barat yang memiliki deposit bauksit sekitar 4,3 miliar ton," tegas Managing Director Indopura Resources M Arief Winata, Rabu (18/12/2013).
Indopura Resources ingin melakukan alih teknologi terhadap Indonesia karena Indonesia punya bahan baku dan pihak asing memiliki teknologinya. Sehingga ke depannya, Indonesia bukan hanya negara pengekspor bahan mentah akan tetapi sudah memiliki teknologi untuk memproduksi barang jadi untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan sisanya untuk ekspor ke luar negeri.
Indopura Resources menargetkan total produksi CGA Alumina mencapai 1,2 juta metrik ton per tahun, dengan komposisi produksi tahap pertama sebanyak 600 ribu metrik ton dan tahap kedua sebanyak 600 ribu metrik ton.
Sedangkan untuk sarana penunjang pembangkit listrik Indopura Resources akan membangun pembangkit listrik sebesar 2x25 megawatt (mw) untuk pengoperasian pabrik CGA Alumina tersebut. Selain itu pabrik tersebut nantinya akan memiliki fasilitas lainnya seperti dermaga (wharf) untuk kebutuhan akses distribusi dan juga program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk kepentingan masyarakat seperti klinik kesehatan dan pendidikan.
“Kami mengharapkan Pemerintah Indonesia mendukung kami (PT Indopura Resources), di mana kami telah membawa investasi ke dalam negeri dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014," Arief menambahkan. (kie)
(Widi Agustian)