JAKARTA - Layanan gadai emas telah banyak mencuri hati para nasabah dunia perbankan, termasuk juga perbankan syariah. Sayangnya, hingga saat ini layanan emas dengan jangka waktu yang panjang masih belum tersedia.
Efeknya, hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih belum maksimalnya pemanfaatan potensi pasar. "Masih banyak yang meminta boleh ga di atas lima tahun. Ini mau kita sampaikan ke BI dan OJK," ujar Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawidadja di Kantor Cabang BSM Pasar Baru, Jumat (24/12/2014).
Hanawidasja menyampaikan, munculnya peraturan BI tentang gadai emas ikut berkontribusi terhadap menurunnya target peningkatan omzet.
“Pertama, BI itu kita tidak boleh di atas Rp250 juta. Kedua, jangka waktu hanya boleh setahun, jadi omzet kami menjadi laba tertekan. Dan NPV hanya boleh 80 persen, padahal kita waktu itu sebelum aturan main dikeluarkan, boleh 93 persen untuk logam mulia," katanya.
Menambahkan Hanwijadja, Pawning Head Division BSM Jeffry Prayana mengatakan, hingga saat ini nasabah BSM sebagian besar datang dari kalangan menengah ke bawah sebesar 92 persen, dari total nasabah 62 ribu. Sebagian besar dari dana yang didapat dari gadai tersebut banyak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sebagian besar kebutuhan konsumsi," tandasnya.
Selain membatasi dana hingga nilai maksimal Rp250 milliar, BSM juga membatasi jangka waktu gadai yakni sampai maksimal empat bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga kali. Waktu inilah yang diharapkan akan lebih panjang.
"Jangka pendek setahun. Tipologinya dua hingga tiga tahun. Dibatasi satu tahun," tutupnya.
(Widi Agustian)