JAKARTA - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengaku geram dengan pihak PT Jakarta Monorail yang bisa dikatakan menuduh Adhi Karya melakukan penggelembungan atau mark up harga tiang-tiang monorel. Dalam konteks ini, Adhi Karya dituduh menggelembungkan harga tiang hingga Rp53 miliar dari nilai yang ada.
Corporate Secretary Adhi Karya M Aprindy mengatakan, nilai tiang berdasarkan audit BPKP pada tahun 2010 bernilai USD14,8 juta. Dirinya pun menyebutkan angka-angka yang dikeluarkan oleh Adhi Karya selalu berdasarkan dokumen legal.
"Semuanya berdasarkan dokumen legal oleh pihak Independen yang disetujui oleh kedua belah pihak," kata Aprindy kepada wartawan di Kantor Pusat Adhi Karya, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Aprindy menuturkan, setelah audit dilakukan kedua belah pihak telah sepakat untuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2013. Tidak hanya itu, dari hasil KJPP ini menurutnya keluar nilai appraisal Rp193 miliar. Namun, dari angka yang telah disepakati kedua belah pihak melalui rapat sebesar Rp190 miliar.
"Jika sekarang diaudit BPKP lagi, seharusnya hasilnya akan berupa dolar, karena kontrak yang kita lakukan dalam bentuk dolar dan kurs saat ini," tambahnya.
Selain itu, mengenai data legalitas perjanjian dan kesepakatan antara Adhi Karya dan Jakarta Monorail menurutnya akan ditunjukkan pada siang ini. Menurutnya, dengan data yang akan ditunjukkan apakah tuduhan Adhi Karya menggelembungkan harga tiang benar atau tidak.
"Karena kita selalu mendasarkan kepada dokumen resmi dan dilakukan oleh pihak profesional dan melibatkan pihak ortus," tutupnya.
(Fakhri Rezy)