JAKARTA - Indomaret disebut-sebut menjual biskuit mengandung lemak babi. Biskuit itu merupakan biskuit impor dari Jepang.
Kehadiran biskuit di Indomaret itu kini ramai dibicarakan di jejaring sosial. Kemasan biskuit itu bertuliskan bahasa Jepang, termasuk keterangan komposisinya tanpa ada keterangan dalam bahasa Indonesia. Bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama muslim, dinilai bisa membahayakan. Apalagi biskuit itu diletakan di antara produk-produk lainnya, tanpa ada penanda bahwa biskuit itu mengandung lemak babi yang diharamkan bagi umat Islam.
Menurut Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi, pengusaha ritel atau buyers dapat menjual produk tersebut, asalkan diletakkan di tempat yang khusus.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan mutlak yang harus dilakukan, seperti telah lolos uji kelayakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak hanya itu, produk yang dijual ke konsumen harus lulus pengujian pada level pangan atau aman untuk dikonsumsi.
"Kalau memang mengandung babi, boleh menjual. Tetapi di seaction khusus atau di tempat yang mengandung babi dan turunannya," kata Satria saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Hal penting lainnya, penjualan produk yang mengandung lemak babi dan turunannya sah untuk dijual juga harus mendapatkan izin edar yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, seperti BPOM.
"Selama produk itu ada izinnya, selama pemasok ketemu bisa menunjukkan bukti yang sah aman untuk dikonsumsi pasti kita akan berikan izin jual, kalau tidak diberikan izin edar," tambahnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) Eventius Go, yang merupakan induk usaha Indomaret, belum mau berkomentar.
"Saya belum mau komentar, nanti saja ya," katanya kepada Okezone, Rabu 21 Mei sore.
(Rizkie Fauzian)