JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Lucky FA Hadibrata menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sitara Propertindo Tbk.
"Sumber data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2014).
Secara periodik, OJK akan melakukan tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
(Widi Agustian)