JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA). Sebelumnya saham TARA dihentikan sementara (suspensi) pada Senin 6 Januari 2020.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA),” demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu, (8/1/2020).
Baca Juga: Saham KPAL Naik 10% Usai Suspensi Dicabut
Dengan pencabutan tersebut, saham TARA dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek mulai tanggal 8 Januari 2020.
