JAKARTA – Terungkapnya jumlah tangkapan penjualan daging babi dan celeng hingga Juni ini cukup mengejutkan. Namun, hal tersebut bukan berarti penjualan daging babi ilegal.
Wakil menteri perdagangan RI Bayu Krisnamurti menjelaskan bahwa daging babi diperboleh untuk diperjualbelikan. Namun yang menjadi masalah adalah penipuan yang menyebutkan daging babi tersebut adalah daging sapi.
"Sesuai dengan izinnya, daging babi boleh dijual, dengan ketentuan harus diberi informasi yang benar kepada konsumen bahwa itu daging babi," jelasnya saat ditemui disela-sela kunjungannya ke Lotte mart, Jakarta, selasa, (14/7/2014).
Dirinya menjelaskan, yang menjadi kasus pada daging celeng tersebut karena adanya penipuan. “Menipu bahwa daging celeng dia sebut daging sapi,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan prosedur dalam penjualan daging babi di pasaran yaitu dengan memisahkan segala sesuatunya dengan daging sapi. "Dalam proses penjualan daging sapi dan daging babi harus dipisahkan, baik tempatnya, alat-alatnya, semua-semuanya harus dipisahkan sesuai ketentuan," tegasnya.
(Fakhri Rezy)