Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Perdagangan Baru Sebut Pasar Tradisional Jadi Pasar Rakyat

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2014 |16:53 WIB
UU Perdagangan Baru Sebut Pasar Tradisional Jadi Pasar Rakyat
UU Perdagangan Baru Sebut Pasar Tradisional Jadi Pasar Rakyat (M Lutfi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 70 tahun 2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan, pusat perbelanjaan, dan toko modern dengan UU perdagangan yang baru nomor 7 tahun 2014.‬

‪Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi mengatakan dalam penyesuaian ini ada beberapa hal yang ingin dicapai pada proses ini.

‪"Contohnya, pasar tradisional namanya berubah jadi pasar rakyat. Dan pasar modern namanya berubah jadi pasar swalayan. Banyak yang harus disesuaikan," papar dia saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

‪Lebih lanjut dia menjelaskan penyesuaian peraturan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian bagi produk nasional.

Selain itu, diharapkan juga penyesuaian UU ini bisa menciptakan kejelasan bagaimana dapat berdagang di tempat yang baik dan menjaga iklim yang baik agar produk nasional bukan hanya dapat dipasarkan di pasar domestik melainkan juga ke pasar regional bahkan internasional.‬

‪"Saya dengan menteri perindustrian menyatukan persepsi, yang terpenting sebenarnya perdagangannya atau perindustriannya. Intinya  uang terpenting harus dilakukan proteksi industri untuk mendapatkan produksi Indonesia yang berkualitas," tukas dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement