JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan sistem Island Karantina, terkait suplai impor hewan sapi. Pasalnya,dengan penerapan sistem tersebut sapi-sapi yang datang ke Indonesia dapat diverifikasi kelayakan konsumsi bagi masyarakat.
"Kita berencana akan mengeluarkan sistem Island Karantina bagi sapi-sapi yang dipasok ke Indonesia. Agar hewan tersebut dapat diverifikasi dengan baik kelayakannya sesuai dengan ketentuan ," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti di Gedung Kemendag Jumat (3/10/2014).
Meski demikian, untuk merealisasikan rencana tersebut masih harus menunggu kepastiannya. Lantaran belum ditemukannya pulau kosong yang akan menjadi tempat karantina bagi sapi-sapi impor.
"Namun, rencana ini masih kami kaji dan dalami. Karena, belum menemukan pulau kosong yang dapat dijadikan tempat peternakan atas suplai sapi," tambahnya.
Sekedar informasi,sebelumnya UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sempat mengalami revisi, dari menganut zone based menjadi berbasis negara (country based).Aturan tersebut, memungkinkan Indonesia mengimpor daging (dan sapi) dari wilayah tertentu meskipun negara tempat wilayah itu belum bebas PMK.
(Fakhri Rezy)