Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vale Tandatangani Amandemen Kontrak Karya

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2014 |13:36 WIB
Vale Tandatangani Amandemen Kontrak Karya
Vale Tandatangani Amandemen Kontrak Karya (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah melakukan penandatanganan amandemen Kontrak Karya yang merupakan hasil kesepakatan renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Minerba tahun 2009.

Presiden Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, amandemen kontrak karya antara pemerintah Indonesia meliputi pengurangan wilayah kontrak karya dari sebelumnya yang seluas 190.510 hektare menjadi 118.435 hektare.

"Pada akhir kontrak karya tanggal 28 Desember 2025, perseroan dapat mempertahankan 25.000 hektare zona bijih yang akan diusulkan untuk dieksploitasi," kata Nico di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Perseroan, kata Nico juga mampu mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya. Luasan lahan hasil renegosiasi ini, lanjut dia, mencerminkan luasan lahan yang memadai untuk keperluan investasi dan rencana pertumbuhan jangka panjang perseroan.

"Lalu royalti yang disepakati sebesar 2 persen dari penjualan (menjadi 3 persen ketika harga nikel naik) telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintahan serta merefleksikan evolusi dinamika pasar," tambahnya.

Adapun, sambung Nico, isi amandemen selanjutnya adalah kewajiban Perseroan untuk mendivestasikan 20 persen saham kepada peserta Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan tereintegrasi di mana harus mendivestasikan 40 persen sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham perseroan yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya, Perseroan dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasinya setelah kontrak karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi, dan tunduk pada persetujuan pemerintah.

"Persetujuan pemerintah ini akan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perseroan yang tercantum dalam amandemen Kontrak Karya," tukas dia.

Oleh karena itu, Nico mengungkapkan Vale percaya dengan adanya amandemen ini perseroan berada di posisi yang baik dan tepat untuk berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dan senantiasa memberikan hasil yang baik bagi para pemegang saham.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement