JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan emiten mengganti kode saham (ticker) perusahaan. Pasalnya, ada emiten yang telah berganti pemilik.
"Kode tersebut sudah masuk dalam sistem, tapi jika ingin diganti supaya mendekati lebih ke nama perusahaannya dan ingin lebih mendekatkan ke namanya atau ingin memudahkan ya enggak masalah, untuk lebih mudah," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, di sela-sela malam penghargaan Annual Report di Jakarta, Kamis (16/10/2014) malam.
Nurhaida mengatakan, selama ini orang sudah terbiasa dengan kode ticker yang ada. Sehingga, dia menyarankan jika ada emiten yang ingin mengganti kode tickernya setidaknya harus ada pemberitahuan baru.
Menurutnya, pergantian kode ini juga tidak ada payung hukumnya. "Untuk ticker kan itu enggak ada, itu kan cuma kode. Sejauh ini OJK tidak memiliki aturan tentang itu," tegasnya.
Sebagai informasi,ada beberapa emiten yang pernah mengganti nama perusahaannya, tapi kode tickernya tidak ikut diganti. Antara lain pada 2012 lalu ada PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) mengubah nama perusahaan menjadi PT Vale Indonesia Tbk.
Namun, pascaaksi tersebut, kode saham tidak berubah. Atau, PT MNC Kapital Tbk yang masih menggunakan ticker BCAP, PT MNC Land Tbk dengan ticker KPIG, dan sejumlah emiten lainnya yang sudah berganti nama, tetapi masih menggunakan ticker lama.
(mrt)