Dirjen SPK, Widodo, memberikan waktu kepada para pedagang untuk memberikan SNI sebelum tanggal 20 Desember. Jika mainan tersebut masih tidak sesuai, maka akan disita oleh Kemendag. Selain itu, produsen, importir maupun pedagang akan dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara atau denda mencapai Rp2 miliar.
"Ini semua melanggar standar SNI, semua sanksinya pidana. Ancamannya lima tahun pidana atau denda Rp2 miliar. Ini berlaku sejak 20 Desember nanti," terang Widodo kepada pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Kendati demikian, Widodo menerangkan jika para pedagang eceran bertindak kooperatif dengan menunjukkan importir ataupun produsen mainan ilegal tersebut, maka para pedagang akan bebas dari tuntutan. "Bapak beli di Pasar pagi? kalau bapak bisa tunjukan ke kami, bisa kami proses mereka," tutur dia.
Sementara itu, Widodo juga menghimbau untuk para konsumen agar lebih memperhatikan produk mainan yang akan dibeli. "Kalau menemukan yang aneh bisa dilaporkan ke Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.