JAKARTA - Kementerian Perindustrian meningkatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produk industri. Selain menjadi jaminan mutu produk, SNI juga bisa meningkatkan saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.
"Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Aturan SNI Diperkuat demi Daya Saing Produk RI
Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari total semua SNI yang ada, yaitu 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49% dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, dalam rangka mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya. Saat ini terdapat sebanyak 42 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 463 Laboratorium Uji Produk yang berfungsi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Baca Juga:Â Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
"Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)," ungkapnya.
Lebih lanjut, komponen penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan SNI, antara lain adalah pengukuran yang tepat mulai dari bahan baku, proses produksi, produk yang dihasilkan dan jaminan mutu dari produk yang dihasilkan.