Share

Tak Penuhi SNI, Mendag Zulhas Sita 2.300 Ton Baja Sebesar Rp32 Miliar

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Kamis 12 Januari 2023 14:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 12 320 2744953 tak-penuhi-sni-mendag-zulhas-sita-2-300-ton-baja-sebesar-rp32-miliar-CdBQPFLGVJ.jpg Mendag Zulkifli Hasan (Foto: MPI)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menertibkan 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar yang diproduksi oleh PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau tidak memenuhi standar maka akan ditarik dari peredaran. Jumlahnya cukup besar, baja tulang beton sebanyak 2.300 ton,” kata Mendag di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

Mendag bersama tim dari Kepolisian RI dan Kementerian Perindustrian meninjau baja yang dinilai tidak memenuhi SNI tersebut.

“SNI itukan sudah ditentukan besarannya berapa, kekuatannya berapa. Nah, itu yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” kata Mendag.

Menurut Mendag, baja tulang beton merupakan salah satu produk yang penting diawasi peredarannya, karena menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, SNI menjadi acuan untuk memproduksi baja dan harus dipenuhi oleh seluruh industri di Indonesia.

“Ini berbahaya sekali, karena menyangkut keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami berikan sanksi administratif yaitu dimusnahkan,” kata Mendag.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Mendag menambahkan, terdapat 40 industri baja lainnya yang memproduksi produk serupa dan tidak memenuhi SNI. Untuk itu, Mendag akan menindak tegas hal tersebut.

“Ada 40 yang sejenis seperti ini di Tangerang. Ini harus kita tertibkan, karena tidak sesuai standar,” ungkap Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, masyarakat perlu mewaspadai produk-produk baja yang tidak sesuai dengan SNI.

“Untuk masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai karena harga murah, memilih baja yang tidak sesuai standar. Untuk mendirikan bangunan, perlu diminta sertifikat SNI nya, ada atau tidak untuk menjamin keamanan dan keselamatan,” ujar Veri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini