Mendag menambahkan, terdapat 40 industri baja lainnya yang memproduksi produk serupa dan tidak memenuhi SNI. Untuk itu, Mendag akan menindak tegas hal tersebut.
“Ada 40 yang sejenis seperti ini di Tangerang. Ini harus kita tertibkan, karena tidak sesuai standar,” ungkap Mendag.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, masyarakat perlu mewaspadai produk-produk baja yang tidak sesuai dengan SNI.
“Untuk masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai karena harga murah, memilih baja yang tidak sesuai standar. Untuk mendirikan bangunan, perlu diminta sertifikat SNI nya, ada atau tidak untuk menjamin keamanan dan keselamatan,” ujar Veri.
(Taufik Fajar)