Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Lunasi Restitusi Pajak Rp800 M

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2014 |12:19 WIB
Pemerintah Akan Lunasi Restitusi Pajak Rp800 M
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengembalikan pajak (restitusi) beberapa perusahaan Pembayaran pajak perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pembayaran ini ditargetkan selesai sebelum 2015.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bahwa pembayar tersebut atas perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pembayaran ditargetkan selesai akhir 2014.

"PKP2B akan dibayar akhir tahun ini sekitar Rp800 miliar," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Sementara, lanjut dia untuk restitusi PKP2B generasi kedua akan dibayarkan mulai tahun depan. "Ada dua generasi, 2001 2007 BPKP sudah menghitung, sudah bertemu dengan kontraktor," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan dalam pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan.

Namun, selama periode 2001 sampai 2007 ada beberapa perusahaan yang sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah. Tak sedikit jumlah pajak PKP2B yang akan dikembalikan pada generasi pertama sebesar Rp800 miliar.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement