Menurut Corporate Secretary GMCW, Ngakan Puty Adhiriana nilai kapitalisasi GMCW baru sebesar Rp40 miliar, masih terlalu kecil untuk ukuran BEI.
"GMCW merupakan pindahan dari hasil listing Bursa Surabaya. Semenjak Bursa Surabaya merger dengan Bursa Jakarta dan berubah menjadi BEI, mau tidak mau GMCW harus mematuhi aturan BEI," kata dia di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Untuk itu, lanjut Ngakan, perseroan ke depan akan berunding dengan investor. Perseroan juga akan mencari investor properti dan hotel agar manajemen hotel menjadi lebih bagus.
Tidak hanya itu,terkait aturan BI tadi, kecilnya jumlah pemegang saham dan jumlah saham GMCW juga bisa menyebabkan perseroan tidak bisa lagi melantai di bursa. Seperti diketahui, BEI mengeluarkan aturan terkait jumlah pemegang saham dan jumlah saham yang beredar.
"Targetnya Januari 2016 semua perusahaan di bursa sudah mengikuti peraturan yang beredar, jumlah saham 500 juta saham. Jumlah pemegang saham menurut aturan BEI adalah 600 orang. Saat ini kita baru 160 pemegang saham dengan 58 juta saham beredar. Target aset butuh waktu dengan standar bursa untuk corporate action," kata dia.
(Rizkie Fauzian)