Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekportir Wajib Gunakan Letter of Credit per 1 April

Athurtian , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2015 |19:43 WIB
Ekportir Wajib Gunakan <i>Letter of Credit</i> per 1 April
Ekportir Wajib Gunakan {Letter of Credit} per 1 April (Foto: Okzone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah membuat peraturan baru untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan memastikan akurasi devisa hasil ekspor.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu. Peraturan tersebut akan berlaku pada 1 April 2015.

"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir barang tertentu untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan di kantornya, Rabu (14/1/2015)

 

Dia menjelaskan, pemberlakuan wajib L/C ini nantinya akan mendorong pengembangan investasi dan industri penggunaan, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang dan mendorong kegiatan perbankan.

"Kita akan memberikan rasa aman dalam bertransaksi serta kepastian order dan kepastian bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Dilanjutkannya, beberapa ketentuan pokok dalam peraturan tersebut antara lain ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor yang paling rendah serta harus sama dengan harga pasar dunia.

"Untuk ekspor barang tertentu wajib dilengkapi laporan surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor Kemendag," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement