Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batu Akik Akan Kena Pajak Barang Mewah

Raisa Adila , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2015 |14:41 WIB
Batu Akik Akan Kena Pajak Barang Mewah
Dinilai Mewah, Batu Akik Juga Akan Kena Pajak (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak.

"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2015).

Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.

Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.

"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement